SEKSI KEUANGAN POLRES BANGKALAN “TEPAT” Tertib Efektif-Efisien Partisipatif Akuntabel dan Terpercaya

SEKSI KEUANGAN

Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

JOB DISCRIPTION

Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
  2. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
  3. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.

 Seksi Keuangan terdiri atas:

  1. Subseksi Gaji;
  2. Subseksi Verifikasi;
  3. Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  4. Urusan Administrasi.

Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri.

Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan.

Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

PELAYANAN SIKEU POLRES BANGKALAN

Pelayanan Sikeu Polres Bangkalan adalah layanan yang berkaitan dengan keuangan dan administrasi kepolisian, seperti:
Anggaran yang Bersifat Khusu Berdasarakan Kontijensi

Anggaran yang Bersifat Khusu Berdasarakan Direksi

Tunjangan Kinerja

Pembayaran Pajak

Tunjangan Lainnya

Administrasi Hibah

Laporan Keuangan

Administrasi Perwabkeu

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 2 Tahun 2002 Tanggal 8 Januari 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. UU Nomor 17 Tahun 2003 Tanggal 5 April 2003,Tentang Keuangan Negara;
  3. Perkap Nomor 7 Tahun 2020 Tanggal 14 April 2020,Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri;
  4. Perkap Nomor 5 Tahun 2022 Tanggal 21 April 2022,Tentang Adminstrasi Pertanggungjawaban Keuangan di Lingkungan Polri;
  5. PMK Nomor 81 Tahun 2024 Tanggal 14 Oktober 2024, Tentang Ketentuan Perpajakan ( Coretax );
  6. Kep Kapolri KEP/651/IV/2025 Tanggal 30 April 2025, Tentang Norma Indeks Polri TA. 2026 ( Standar Biaya Khusus / SBK Polri );
  7. PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tanggal 14 Mei 2025, Tentang Standar Biaya Masukkan / SBM TA. 2026.
  8. DIPA TA. 2026 Nomor : SP.DIPA 060.01.2.644421/2026 Tanggal 29 Desember 2025, Tentang Revisi 1 DIPA TA. 2026 Polres Bangkalan.

Absensi Perwabkeu

Absesisi Perwabkeu Polres Bangkalan dibuat untuk ketertiban administrasi dalam hal Laporan dan Penomoran Perwabkeu Polres Bangkalan

Kredit Bank dan Koperasi

Kredit Bank dan Koperasi Polres Bangkalan merupakan fasilitas layanan kesejahteraan finansial yang disediakan bagi seluruh personel Polri maupun ASN di lingkungan Polres Bangkalan.

KU17

Format daftar pembayaran resmi yang memuat rincian indeks uang saku, uang makan, atau dukungan anggaran lainnya bagi personel Polres Bangkalan sebagai bukti riil penyerapan dana.

Penyerapan Anggaran

Laporan penyerapan anggaran Polres Bangkalan mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, di mana realisasi anggaran diarahkan untuk mendukung pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, serta optimalisasi pelayanan publik bagi masyarakat Bangkalan.