SEKSI KEUANGAN POLRES BANGKALAN “TEPAT” Tertib Efektif-Efisien Partisipatif Akuntabel dan Terpercaya

Pelayanan hibah melalui SIKEU

Pelayanan hibah melalui SIKEU (Seksi Keuangan) dalam konteks pemerintahan, khususnya Polri, merujuk pada tata kelola administrasi, verifikasi, dan pelaporan keuangan terkait dana hibah yang diterima atau disalurkan. 

Sementara dalam konteks kementerian/lembaga (Kemenkeu), pelayanan hibah terintegrasi secara digital melalui SEHATI (Sistem Aplikasi Pengelolaan Hibah Terintegrasi) untuk registrasi dan monitoring. 

Berikut adalah poin-poin pelayanan hibah Sikeu:

  1. Fungsi dan Pelayanan SIKEU (Polri/Instansi)

Sikeu bertugas melakukan pembinaan pengelolaan keuangan, yang mencakup: 

Pembiayaan: Mengurus pencairan dana hibah yang diterima oleh satuan kerja.

Verifikasi: Memastikan dokumen pertanggungjawaban hibah sesuai dengan peraturan.

Pembukuan & Pelaporan: Melakukan pencatatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah.

Akuntansi: Mengelola data aset atau dana yang diperoleh dari hibah. 

  1. Digitalisasi Layanan: Aplikasi SEHATI (Kemenkeu)

Saat ini, Kementerian Keuangan menggunakan aplikasi SEHATI (sehati.kemenkeu.go.id) untuk mengintegrasikan seluruh proses hibah: 

E-Register: Permohonan nomor register hibah (dalam/luar negeri) secara online.

Monitoring: Memantau status pengajuan hibah secara real-time.

Pelaporan: Pengiriman laporan pertanggungjawaban hibah. 

  1. Prosedur Pengajuan Hibah

Berdasarkan peraturan (seperti PMK 99/PMK.05/2017), alur pelayanan hibah meliputi:

Naskah Perjanjian Hibah (NPHD/NPHL): Penandatanganan perjanjian antara pemberi dan penerima hibah.

Register Hibah: Pengajuan permohonan nomor register ke KPPN/Kanwil DJPb/Aplikasi Sehati.

Pengesahan Hibah (Pendapatan & Belanja): Satker mengajukan pengesahan hibah langsung (barang/jasa/uang) melalui aplikasi SAKTI ke KPPN.

Laporan: Penyampaian laporan realisasi hibah. 

  1. Jenis Pelayanan Hibah

Hibah Uang: Penerimaan berupa uang (devisa/rupiah) yang perlu registrasi dan pengesahan.

Hibah Barang/Jasa: Penerimaan barang atau jasa yang wajib dinilai dan disahkan. 

  1. Persyaratan Umum

Surat Permohonan Register Hibah.

Naskah Perjanjian Hibah.

Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk barang/jasa.

Dokumen pendukung lainnya (keterangan terdaftar/NPWP/NPWP Organisasi). 

Catatan: Pelayanan hibah Sikeu bertujuan memastikan pengelolaan dana yang transparan, akuntabel, dan tepat saji.