Pelayanan gaji “Sikeu” (Seksi Keuangan) merujuk pada fungsi administrasi keuangan di lingkungan Polri (Polres/Polda) atau unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perhitungan, dan pembayaran gaji serta tunjangan personel.
Berikut adalah poin-poin penting terkait pelayanan gaji di Sikeu:
- Fungsi Pelayanan Gaji Sikeu Polri:
- Pembayaran Gaji Personel: Memproses gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya bagi anggota Polri dan PNS Polri secara berkala.
- Subseksi Gaji (Subsigaji): Unit khusus di dalam Sikeu yang menangani administrasi pembayaran gaji.
- Koordinasi dengan KPPN: Sikeu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penyaluran dana gaji.
- Penyusunan Data: Membuat dan mengelola data gaji, tunjangan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.
- Sistem/Aplikasi Gaji yang Digunakan (Kemenkeu/Sikeu):
Saat ini, pelayanan gaji di instansi pemerintah, termasuk kemungkinan digunakan oleh Sikeu, telah menggunakan sistem digital terintegrasi:
- Gaji Web (gaji.kemenkeu.go.id): Aplikasi berbasis web yang dikembangkan DJPb untuk pengelolaan, penghitungan, dan pengajuan dokumen gaji (menggantikan GPP Desktop).
- Modul PPNPN: Sikeu juga menggunakan modul baru dalam aplikasi gaji web untuk menghitung gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
- SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi): Digunakan untuk administrasi keuangan umum.
- Jenis Pelayanan Terkait Gaji:
- Pengajuan gaji pertama/baru.
- Perubahan data pegawai (kenaikan pangkat, mutasi, pernikahan, anak).
- Penerbitan slip gaji.
- Pemrosesan uang makan dan uang lembur.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur spesifik atau kendala gaji, personel Polri biasanya merujuk pada unit Seksi Keuangan di Polres masing-masing.