SEKSI KEUANGAN POLRES BANGKALAN “TEPAT” Tertib Efektif-Efisien Partisipatif Akuntabel dan Terpercaya

Pelayanan Gaji

Pelayanan gaji “Sikeu” (Seksi Keuangan) merujuk pada fungsi administrasi keuangan di lingkungan Polri (Polres/Polda) atau unit kerja pemerintah yang bertanggung jawab atas pengelolaan, perhitungan, dan pembayaran gaji serta tunjangan personel. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait pelayanan gaji di Sikeu:

  1. Fungsi Pelayanan Gaji Sikeu Polri:
    • Pembayaran Gaji Personel: Memproses gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya bagi anggota Polri dan PNS Polri secara berkala.
    • Subseksi Gaji (Subsigaji): Unit khusus di dalam Sikeu yang menangani administrasi pembayaran gaji.
    • Koordinasi dengan KPPN: Sikeu berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penyaluran dana gaji.
    • Penyusunan Data: Membuat dan mengelola data gaji, tunjangan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan. 
  1. Sistem/Aplikasi Gaji yang Digunakan (Kemenkeu/Sikeu):

Saat ini, pelayanan gaji di instansi pemerintah, termasuk kemungkinan digunakan oleh Sikeu, telah menggunakan sistem digital terintegrasi: 

    • Gaji Web (gaji.kemenkeu.go.id): Aplikasi berbasis web yang dikembangkan DJPb untuk pengelolaan, penghitungan, dan pengajuan dokumen gaji (menggantikan GPP Desktop).
    • Modul PPNPN: Sikeu juga menggunakan modul baru dalam aplikasi gaji web untuk menghitung gaji Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).
    • SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi): Digunakan untuk administrasi keuangan umum. 
  1. Jenis Pelayanan Terkait Gaji:
    • Pengajuan gaji pertama/baru.
    • Perubahan data pegawai (kenaikan pangkat, mutasi, pernikahan, anak).
    • Penerbitan slip gaji.
    • Pemrosesan uang makan dan uang lembur. 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur spesifik atau kendala gaji, personel Polri biasanya merujuk pada unit Seksi Keuangan di Polres masing-masing.