Pelayanan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini terintegrasi melalui sistem digital untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Pembayaran tukin umumnya dilakukan setiap bulan berdasarkan capaian kinerja pegawai.
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Berikut adalah poin-poin utama pelayanan tunjangan kinerja Sikeu (Seksi Keuangan) atau pengelola keuangan:
Aplikasi Gaji Web & SAKTI: Pembayaran tunjangan kinerja satuan kerja saat ini menggunakan Aplikasi Gaji Web dan terintegrasi dengan aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi).
Proses: Satuan kerja (Satker) menyalurkan tunjangan kinerja kepada pegawai yang berhak berdasarkan rekapitulasi kehadiran dan kinerja yang diinput ke dalam sistem.
Besaran Tukin: Besaran tunjangan kinerja PNS Kemenkeu bervariasi, berkisar mulai dari Rp5.361.800 hingga ratusan juta per bulan, tergantung pada kelas jabatan dan tingkatannya.
Capaian Kinerja: Tukin dibayarkan berdasarkan pencapaian kinerja organisasi dan kinerja pegawai.
Kondisi Khusus: Bagi pegawai yang sedang tugas belajar, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar 75% dari jumlah yang seharusnya diterima.
Pengecekan SP2D: Pegawai dapat mengecek status pencairan tunjangan kinerja melalui WhatsApp Bot HAI-DJPb (Ditjen Perbendaharaan) dengan memasukkan nomor Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Validasi Data: Bagian Sikeu (Seksi Keuangan) di tingkat satker bertanggung jawab memvalidasi data pegawai (kehadiran, pemotongan) pada aplikasi gaji.
Jika terjadi kekurangan pembayaran (tukin susulan), satuan kerja mempedomani periode bulan awal dan akhir pada isian Excel yang diajukan agar sesuai dengan dasar pembayaran kekurangan tersebut.
Personel Sikeu (seperti di tingkat Polres atau satker lainnya) melakukan koordinasi intensif untuk mengoptimalkan pencairan tukin agar tepat waktu.
Untuk informasi lebih lanjut, pegawai dapat menghubungi unit Sikeu/Kepegawaian di unit kerja masing-masing atau melalui aplikasi SAKTI.