SEKSI KEUANGAN POLRES BANGKALAN “TEPAT” Tertib Efektif-Efisien Partisipatif Akuntabel dan Terpercaya

Pelayanan pembayaran pajak

Pelayanan pembayaran pajak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sebagian besar didukung oleh sistem digital yang terintegrasi (sering disebut e-Billing) untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak secara online, cepat, dan aman. 

Berikut adalah poin-poin penting pelayanan pembayaran pajak melalui sistem keuangan elektronik (Sikeu) Kemenkeu:

  1. Sistem Utama: E-Billing & Coretax

e-Billing DJP Online: Sistem utama untuk membuat kode billing pajak secara mandiri. Wajib Pajak login ke djponline.pajak.go.id, masuk ke menu e-Billing, isi Surat Setoran Elektronik (SSE), dan dapatkan kode billing.

Coretax System: Kementerian Keuangan sedang menggenjot penggunaan Coretax, sistem digital baru yang mempermudah wajib pajak mengelola administrasi, mulai dari pelaporan hingga pembayaran dalam satu platform.

Aplikasi Kemenkeu-One: Portal terintegrasi untuk layanan perbendaharaan, perpajakan, dan kepabeanan/cukai. 

  1. Metode Pembayaran

Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui:

Internet Banking/Mobile Banking: Berbagai bank persepsi.

ATM & Mini ATM: Melalui jaringan bank yang bekerja sama.

E-Commerce/Fintech: Tokopedia, Bukalapak, atau aplikasi e-billing seperti OnlinePajak.

QRIS: Layanan MPN (Modul Penerimaan Negara) kini memungkinkan pembayaran melalui QRIS tanpa login aplikasi. 

  1. Keunggulan Layanan Digital Sikeu

Real-time: Pembayaran langsung tercatat di kas negara.

24/7: Pembuatan kode billing dan pembayaran dapat dilakukan kapan saja.

Tanpa Antre: Menggantikan sistem manual (SSP) dan tidak perlu ke bank. 

  1. Bantuan Pelayanan (Call Center)

Jika mengalami kendala teknis dalam pembayaran atau pembuatan kode billing, pengguna dapat menghubungi:

Contact Center Kemenkeu Prime: 134.

WhatsApp Kemenkeu: 081310004134.

Kring Pajak: 1500200. 

Sebagai catatan, sistem pembayaran pajak kini sudah diintegrasikan dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang mendukung pembayaran pajak online.