Pelayanan pembayaran pajak di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sebagian besar didukung oleh sistem digital yang terintegrasi (sering disebut e-Billing) untuk memudahkan Wajib Pajak dalam membayar pajak secara online, cepat, dan aman.
Berikut adalah poin-poin penting pelayanan pembayaran pajak melalui sistem keuangan elektronik (Sikeu) Kemenkeu:
e-Billing DJP Online: Sistem utama untuk membuat kode billing pajak secara mandiri. Wajib Pajak login ke djponline.pajak.go.id, masuk ke menu e-Billing, isi Surat Setoran Elektronik (SSE), dan dapatkan kode billing.
Coretax System: Kementerian Keuangan sedang menggenjot penggunaan Coretax, sistem digital baru yang mempermudah wajib pajak mengelola administrasi, mulai dari pelaporan hingga pembayaran dalam satu platform.
Aplikasi Kemenkeu-One: Portal terintegrasi untuk layanan perbendaharaan, perpajakan, dan kepabeanan/cukai.
Setelah mendapatkan kode billing, pembayaran dapat dilakukan melalui:
Internet Banking/Mobile Banking: Berbagai bank persepsi.
ATM & Mini ATM: Melalui jaringan bank yang bekerja sama.
E-Commerce/Fintech: Tokopedia, Bukalapak, atau aplikasi e-billing seperti OnlinePajak.
QRIS: Layanan MPN (Modul Penerimaan Negara) kini memungkinkan pembayaran melalui QRIS tanpa login aplikasi.
Real-time: Pembayaran langsung tercatat di kas negara.
24/7: Pembuatan kode billing dan pembayaran dapat dilakukan kapan saja.
Tanpa Antre: Menggantikan sistem manual (SSP) dan tidak perlu ke bank.
Jika mengalami kendala teknis dalam pembayaran atau pembuatan kode billing, pengguna dapat menghubungi:
Contact Center Kemenkeu Prime: 134.
WhatsApp Kemenkeu: 081310004134.
Kring Pajak: 1500200.
Sebagai catatan, sistem pembayaran pajak kini sudah diintegrasikan dengan Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua (MPN G2) yang mendukung pembayaran pajak online.