SEKSI KEUANGAN POLRES BANGKALAN “TEPAT” Tertib Efektif-Efisien Partisipatif Akuntabel dan Terpercaya

PERATURAN KAPOLRI NOMOR 5 TAHUN 2022

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TENTANG
NOMOR 5 TAHUN 2022
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN NEGARA
DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Ayat 8

Bendahara Pengeluaran adalah pegawai negeri pada Polri yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada satuan kerja Polri

BAB V
PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN NEGARA
Bagian Kedua
Tugas Pejabat Pengelola Keuangan
Pasal 50

Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e, bertugas:

  1. menerima, menyimpan, menatausahakan dan membukukan uang atau surat berharga yang berada dalam pengelolaannya;
  2. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
  3. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  4. melakukan pemotongan atau pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
  5. menyetorkan pemotongan atau pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
  6. mengelola rekening tempat penyimpanan UP atau TUP;
  7. menyiapkan SPP dan SPM;
  8. mengajukan tagihan kepada KPPN;
  9. menyelenggarakan proses akuntansi dan verifikasi data keuangan Satker;
  10. menyelenggarakan pengolahan, cetak data, pelaksanaan back up serta penyimpanannya;
  11. menyelenggarakan pembinaan fungsi keuangan di lingkungan Satker;
  12. mencatat administrasi keuangan khususnya terhadap anggaran dan dana yang belum masuk dalam program komputerisasi;
  13. menyusun laporan keuangan Satker dengan menggunakan program sistem akuntansi instansi berdasarkan standar akuntansi pemerintah yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan;
  14. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN.